Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sejauh ini belum menemukan kandungan narkoba dalam produk rokok elektronik (vape) legal atau berpita cukai.
Hal itu berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel vape yang diterima BNN untuk kepentingan penegakan hukum.
"Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba," kata Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Supiyanto, dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2026).
Vape Mengandung Narkoba Tak Berpita Cukai
Supiyanto menjelaskan, temuan kartrid vape yang mengandung narkoba selama ini berasal dari produk yang tidak dilengkapi pita cukai.
BNN sebelumnya mengungkap bahwa kartrid vape yang mengandung narkoba, termasuk etomidate, sulit dibedakan secara kasatmata dari kartrid vape biasa.
Karena itu, BNN melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memperkuat komunikasi serta pengawasan terhadap penyalahgunaan vape.
Menurut Supiyanto, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menyatukan langkah dalam menangani penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media peredaran narkoba.
Asosiasi Dorong Pemberantasan Tepat Sasaran
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengapresiasi langkah BNN dalam memberantas peredaran narkotika.
Menurut dia, pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara tepat sasaran dengan membedakan produk vape legal yang beredar sesuai ketentuan dengan produk yang disalahgunakan untuk peredaran narkotika.
"Karena musuh bersama kita adalah narkotika untuk saat ini. Sangat-sangat amat musuh bersama. Yang menyalahgunakan ini hanya oknum saja sebetulnya, jadi perlu dilihat secara tepat dengan membedakan antara yang legal dengan yang disalahgunakan untuk narkotika," ujarnya.
Budiyanto mengatakan APVI berkomitmen menjaga ekosistem industri vape dari penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut juga dituangkan dalam kode etik yang mengikat anggota asosiasi.
APVI juga menggagas gerakan #VapeBerintegritas untuk mendorong pelaku industri menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan kode etik asosiasi.
Sebagai bagian dari gerakan tersebut, DPW APVI Sumatera Bagian Utara pada 12 September 2026 mendeklarasikan komitmen membangun industri vape yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Deklarasi tersebut antara lain memuat komitmen mencegah praktik ilegal dan penyalahgunaan produk vape.
Budiyanto mengatakan APVI siap bekerja sama dengan pemerintah, termasuk BNN, untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.
"Kami sangat mengapresiasi BNN. Fokus kita bersama ke depan adalah bagaimana kita menemukan solusinya bersama-sama, bergandengan tangan," ujarnya.