Left arrow Kembali

Produk Tembakau Alternatif Perlu Segera Diatur

Pemerintah Indonesia diharapkan segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif untuk mengurangi asumsi yang simpang siur di masyarakat terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaannya.

Pemerintah Indonesia diharapkan segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif untuk mengurangi asumsi yang simpang siur di masyarakat terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaannya. Seperti diketahui, saat ini regulasi yang ada di Indonesia hanya memasukkan produk tembakau alternatif sebagai produk tembakau lainnya yang diatur dalam peraturan Menteri.

Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menjelaskan, regulasi khusus tentang produk tembakau alternatif diperlukan pemerintah guna melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial. "Norma itu diperlukan untuk melindungi masyarakat. Tidak perlu dilarang, kalau ada potensi akan mengganggu (kesehatan) maka tindakan preventifnya adalah pengendalian, seperti pada aturan rokok konvensional saat ini," ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Pada aturan rokok konvensional, Asep mencontohkan, pemerintah dilematis karena menyadari adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan. Namun, manfaat ekonomi dari keberadaan produk tembakau bagi negara dan masyarakat sangat banyak seperti pendapatan cukai bagi negara, menghidupkan bisnis ritel, bisnis transportasi, dan lain-lain. Dengan banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau, pemerintah tidak bisa melarang tapi hanya mengendalikan produk tembakau.

Demikian juga dengan aturan khusus produk tembakau alternatif, Asep melihat, pemerintah tidak hanya dapat melindungi masyarakat tapi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berusaha.  "Bagi produsen juga memperjelas, karena ada payung hukumnya. Saya rasa perlu diatur supaya tertib hukum dan kesadaran hukumnya tumbuh," imbuh Asep. Untuk diketahui, aturan yang ada saat ini hanya mengatur penetapan tarif cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi PMK 156 tahun 2018.

Menurut Asep, PMK 156 belum cukup dan diperlukan aturan khusus untuk memperjelas mengenai produk, penjualan, iklan, promosi hingga batasan usia pengguna produk tembakau alternatif. Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi apakah produk tembakau alternatif berpotensi mengganggu kesehatan atau tidak. Untuk itu, perlu ada kajian khusus yang obyektif dari ahli kesehatan. Kajian dari ahli sosiologi juga diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait penggunaan produk tembakau alternatif di masyarakat.

 "Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan," tutur Asep. Melalui kerangka regulasi yang tepat, pemerintah dapat melakukan tindakan pengawasan secara langsung. Pemerintah juga perlu mengeksplorasi potensi produk tembakau alternatif. Tidak hanya itu, pengaturannya perlu dibedakan dengan rokok konvensional, karena pengaruhnya pada kesehatan juga berbeda. Selain itu, kata dia, masyarakat, terutama perokok dewasa, juga memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif ini sehingga masalah kesehatan akibat rokok dapat berkurang. Jangan sampai, keberadaan produk tembakau alternatif menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Adanya regulasi dan informasi dari pemerintah akan memberikan kepastian terhadap konsumen dalam mengonsumsi produk tembakau alternatif, sehinggga tidak menimbulkan polemik lagi di publik. "Intinya setiap regulasi mesti ada manfaatnya. Aturan ini harus mengakomodir semua kepentingan, baik kepentingan ekonomi, kepentingan kesehatan dan kepentingan sosial," pungkasnya.

Sumber: Detik.com, 28 Februari 2019