Left arrow Kembali

Belajar dari AS: Atur Tembakau Alternatif untuk Konsumen

Meskipun produk tembakau alternatif telah berstatus legal, Indonesia masih belum memiliki regulasi yang menyeluruh untuk melindungi hak-hak konsumen produk tembakau alternatif. Hal ini yang perlu kita pelajari dari Amerika Serikat, beserta regulasi yang berlaku di sana.

Sebagai salah satu negara dengan pengguna produk tembakau alternatif yang semakin menjamur, Indonesia telah mencetak sejarah dengan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan produk tembakau alternatif. Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan menjadi penanda bahwa pemerintah melihat potensi atas produk tembakau alternatif di Indonesia. Namun, meskipun produk tembakau alternatif telah berstatus legal, Indonesia masih belum memiliki regulasi yang menyeluruh untuk melindungi hak-hak konsumen produk tembakau alternatif. Untuk itu, ada baiknya kita belajar dari Amerika Serikat dan regulasi yang telah berlaku di sana.

Untuk melindungi hak-hak konsumen, Pemerintah Amerika Serikat melarang penjual produk tembakau alternatif untuk menjual produk-produk tersebut pada anak berusia di bawah 21 tahun atau usia legal merokok di kota tempat mereka membeli produk tersebut. Secara spesifik, penjual harus memverifikasi usia para pembeli produk tembakau alternatif dengan kartu identitas yang berlaku. Ini artinya, produk tembakau alternatif hanya boleh dijual secara tatap muka dan tidak melalui sistem self-service atau vending machine. Jika terjadi penjualan secara non-tatap muka dan produk tembakau alternatif dikirim menggunakan pos, penjual tetap harus memastikan terlebih dahulu usia pembeli dengan meminta versi softcopy dari kartu identitas yang berlaku.

Baca Juga: Apakah boleh merokok di ruangan ber-AC?

Lebih jauh lagi, regulasi Pemerintah Amerika Serikat juga melarang pemberian produk tembakau alternatif secara cuma-cuma, baik melalui promotional giveaways atau pun program sampling. Pelarangan ini mencakup juga produk e-liquid dan gel yang dikategorikan sebagai produk tanpa nikotin. Produk tembakau alternatif juga tidak boleh dijual secara satuan atau dalam bentuk unpackaged dan repackaged dari ukuran aslinya. Bahkan, Pemerintah Amerika Serikat juga melarang distribusi dan penjualan pakaian bermerek dan merchandise yang berhubungan dengan produk tembakau alternatif. Dan tentunya, produk tembakau alternatif tak boleh dijual jika bungkusnya tak mencantumkan label peringatan mengenai bahaya kesehatan yang mungkin muncul.

Meski terdengar rumit dan mengikat, sebenarnya regulasi tersebut tak jauh berbeda dengan regulasi yang berlaku pada rokok sebagai produk tembakau yang paling dikenal oleh publik. Maka, untuk melindungi hak-hak konsumen di Indonesia, diharapkan Pemerintah Indonesia dapat segera mengikuti langkah Pemerintah Amerika Serikat dan mengeluarkan regulasi-regulasi yang sesuai mengenai produk tembakau alternatif.