Left arrow Kembali

Produk Tembakau Alternatif Butuh Aturan Khusus

Asosiasi-asosiasi konsumen menolak jika regulasi produk tembakau alternatif disamakan dengan rokok konvensional. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen produk tembakau alternatif dan perokok dewasa.

Asosiasi-asosiasi konsumen menolak jika regulasi produk tembakau alternatif disamakan dengan rokok konvensional. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen produk tembakau alternatif dan perokok dewasa.

Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menyebutkan terdapat perbedaan profil risiko antara produk tembakau alternatif dan rokok. Produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin terbukti secara ilmiah memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok.

Oleh karena itu, produk tembakau alternatif harus diatur dengan regulasi khusus yang berbeda dari rokok dan pengaturannya disesuaikan dengan profil risikonya. “Jika regulasinya sama, nanti akan sama juga terkait larangan-larangannya. Nanti ada gambar-gambar seperti di rokok, tenggorokan yang bolong sedangkan risiko itu tidak ditemui dalam penggunaan produk tembakau alternatif dan belum ada kajian yang membuktikan hal tersebut,” ujar Johan, Rabu (27/4/2022).

Johan berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, bisa memahami perbedaan profil dari produk tembakau alternatif sebelum memutuskan kebijakan yang terkait dengan produk inovasi ini. Kementerian Kesehatan dan lembaga pemerintahan lainnya diharapkan bisa lebih aktif dan terbuka dalam mengakui hasil penelitian dari dalam dan luar negeri terhadap produk tembakau alternatif.

Apabila penelitian yang ada dinilai belum cukup untuk menjadi landasan dalam penyusunan regulasi, pemerintah bisa mendorong kajian ilmiah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif.

"Jadi tidak cuma asal bicara produk ini sama dengan rokok sedangkan pemerintah sendiri tidak memiliki hasil penelitiannya,” tuturnya.

Johan memastikan AVI siap memberikan data-data yang dibutuhkan apabila pemerintah berencana untuk melakukan riset terhadap produk tembakau alternatif. Sejak dari awal AVI dibentuk, Johan mengungkapkan pihaknya memiliki komitmen untuk mendukung seluruh pemangku kepentingan yang ingin melakukan kajian ilmiah atas produk-produk ini. “AVI sadar, kami sangat membutuhkan riset ini,” tegas Johan.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menyampaikan pendapat yang sejalan. Pihaknya juga tidak setuju apabila regulasi produk tembakau alternatif disetarakan dengan aturan rokok. Menurut Paido, kebijakan itu bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok di Indonesia. Dia khawatir prevalensi merokok akan semakin meningkat karena regulasi yang keliru tersebut.

“Ini lebih kepada keseriusan pemerintah dalam menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Komunitas produk tembakau alternatif juga sudah lama menyuarakan agar pemerintah segera melakukan kajian ilmiah,” ungkap Paido.

Paido meneruskan kajian ilmiah diperlukan untuk menetralkan opini-opini keliru terhadap produk tembakau alternatif yang disampaikan secara masif oleh lembaga pemerintah ataupun lembaga swadaya masyarakat, selain menjadi acuan dalam proses pembuatan regulasi khusus berbasis profil risiko.

Warga negara memiliki hak untuk mengetahui bahwa informasi yang menjadi dasar pembuatan kebijakan pemerintah merupakan informasi yang akurat, sebagaimana dijamin dalam peraturan. “Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak warga negara dijamin negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” ujarnya.

Sebelummya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan rokok elektronik terbagi atas tiga kategori yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Adapun, penyesuaian tarifnya 17,5 persen minimum HJE dengan ketentuan. Harga jual eceran atau HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp35.250 per cartridge. "Kita menaikkan tarif untuk rokok elektronik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," kata Sri Mulyani.

Pemerintah yang masih menyamakan rokok elektronik dan konvensional itu menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp193 triliun. Jumlah tersebut sekitar 10 persen penerimaan negara.

“Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp193 triliun,” ujarnya.

https://ekonomi.bisnis.com/read/20220428/12/1528136/asosiasi-konsumen-minta-produk-tembakau-alternatif-punya-aturan-berbeda