Left arrow Kembali

Perlu Tidak Ya, Fatwa Soal Produk Tembakau Elektronik

Produk tembakau alternatif terus beredar di tengah masyarakat Indonesia. Dengan semakin maraknya jenis produk alternatif tembakau, pertanyaan dari publik pun bermunculan. Bagaimana status halal, haram, atau makruh dari produk ini? Perlukah ulama melahirkan fatwa?

Produk tembakau alternatif terus beredar di tengah masyarakat Indonesia. Akademisi menilai, ulama perlu melahirkan fatwa karena mulai muncul pertanyaan publik tentang status halal, haram, atau makruh tentang produk tembakau alternatif. Masuk ranah agama, petani mengaku nggak berani ikut campur.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Suseno menilai, produk tembakau alternatif memang sudah beredar di masyarakat. Penggunanya mayoritas anak muda. Kebanyakan mereka penasaran akan status hukumnya dalam Islam. "Kalau kita petani tembakau hanya bisa melihat perkembangannya saja. Tapi saya pribadi belum mendengar hal itu," kata Suseno kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Dia menegaskan, APTI tidak berani ikut berkomentar lebih jauh tentang fatwa. Karena status hukum tembakau ada proses teknis yang dilakukan oleh para pakar termasuk ahli dari sudut pandang agama Islam. "Saya sebenarnya tidak berani berpendapat kalau seputar lahirnya fatwa dari tembakau ya. Nanti kalau ikut menyarankan ya malah salah," katanya.

Munculnya fatwa untuk produk tembakau alternatif akan sulit memuaskan masyarakat. Pasalnya, sejauh ini para ulama sendiri juga sudah berbeda pendapat memandang status hukum rokok dalam Islam. Dia mengatakan, produk rokok alternatif seperti rokok elektronik atau vape tidak mengandung tembakau. Di dalamnya hanya ada zat kimia yang beraroma berbeda dari tembakau konvensional. Lebih jauh Suseno melihat produk tembakau alternatif tidak mengancam bagi produk hasil tembakau konvensional. Sekalipun muncul fatwa mubah (boleh) tetap saja produk rokok konvensional tidak sepi peminat.

Usul Akademisi 

Profesor Antropologi Budaya King Fadh University of Petroleum and Minerals Sumanto Al Qurtuby menyebut, fatwa produk tembakau elektronik diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat mengenai hukum menggunakan produk tersebut. Sekarang ini fatwa baru dijatuhi pada produk rokok konvensional. "Untuk produk tembakau alternatif belum ada pembahasan spesifik," kata Sumanto dalam keterangannya, kemarin.

Selain itu, pembahasan hukum Islam untuk produk tembakau alternatif hanya baru sekilas tentang rokok elektronik (vape). Berbagai pertimbangan fikih yang digunakan juga masih sama dengan produk rokok konvensional. Padahal, di dunia saat ini, telah berkembang juga produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar. Menurut Sumanto, perlunya fatwa mengenai produk tembakau alternatif yang spesifik dikarenakan terdapat perbedaan mendasar antara produk tersebut dengan rokok konvensional. 

Selama ini banyak pihak beranggapan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang sama dengan rokok konvensional. Salah satu perbedaan mendasar pada produk tembakau alternatif tidak terdapat proses pembakaran yang memproduksi zat TAR dan karbon monoksida, seperti halnya pada rokok konvensional. Ironisnya, fatwa pengharaman rokok konvensional selama ini umumnya didasarkan kepada anggapan bahwa nikotin merupakan zat adiktif yang berbahaya dan beracun bagi kesehatan. Padahal, berbagai riset terakhir menyebutkan, zat yang membahayakan bagi kesehatan tubuh adalah zat TAR dan karbon monoksida. 

Di berbagai negara maju seperti Inggris, keberadaan produk tembakau alternatif terbukti menurunkan bahaya atau risiko bagi konsumennya. "Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan dengan seksama, temuan-temuan empiris dan bukti-bukti ilmiah hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga riset atau badan otoritas, baik dalam dan luar negeri, yang menyatakan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dari pada rokok," ujar Sumanto.

Dikatakan, berbagai organisasi Islam memiliki pandangan berbeda mengenai hukum mengonsumsi rokok konvensional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan konsumsi rokok konvensional berada dalam hukum antara makruh dan haram. MUI hanya tegas mengharamkan aktivitas konsumsi rokok konvensional untuk anak-anak, ibu hamil serta dilakukan di tempat umum.

Adapun Majelis Tarjih dan Tajdid – yang membawahi fatwa – Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas mengharamkan aktivitas konsumsi rokok konvensional. "Sebagian besar dasar pengharaman adalah alasan kesehatan," ungkap Sumanto. Adapun Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) – yang membahas masalah fikih umat – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan hukum mengonsumsi rokok konvensional dalam tiga persepsi yakni Mubah/boleh, Makruh, dan Haram tergantung kondisinya. Hukum merokok bersifat mubah saat rokok konvensional tidak membawa keburukan, makruh jika konsumsi rokok membawa keburukan kecil, dan haram apabila rokok konvensional menciptakan keburukan besar. “NU melihat rokok pada dasarnya bukan termasuk benda yang membawa keburukan/mudharat,” terang Sumanto.

Menurutnya, pentingnya perkembangan inovasi produk tembakau alternatif ini, maka tidak ada salahnya jika LBM PBNU mengagendakan agar hal ini dibahas serius di Munas (Musyawarah Nasional) Alim-Ulama NU. "Tujuannya, untuk dicarikan landasan fikih atau hukum Islam-nya dengan mengacu dan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensi," katanya.

Sumber:
Rakyat Merdeka, 8 Januari 2019. Perlu Tidak Ya, Fatwa Soal Produk Tembakau Elektrik.