Tak dapat dipungkiri bahwa penghasilan terbesar negara yang berasal dari cukai disumbang oleh beberapa olahan produk tembakau. Sebagian orang beranggapan bahwa rokok adalah satu-satunya produk olahan tembakau yang dikenakan tarif cukai. Eits, tapi tunggu dulu, selain rokok ada juga beberapa olahan produk tembakau yang dikenakan tarif cukai.
Sebelum lebih jauh membahas tentang produk olahan tembakau, mari kita sama-sama ketahui apa itu yang dimaksud cukai. Mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 (UU Cukai), cukai merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu.
Barang yang memenuhi sifat atau karakteristik tersebut disebut sebagai Barang Kena Cukai (BKC). BKC di antaranya adalah hasil tembakau. Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini menjadi salah satu komponen penerimaan negara sehingga memiliki peran penting dan strategis.
Baca Juga: Apa itu Nikotin
CHT tersebut menyasar berbagai hasil tembakau, termasuk di antaranya Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Lantas, sebenarnya apa itu HPTL?
Ketentuan CHT atas HPTL salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Selain menjabarkan tarif cukai, peraturan ini juga menjelaskan definisi dari HPTL.
Salah satu produk HPTL meliputi ekstrak dan esens tembakau. Ekstrak dan esens tembakau merupakan hasil olahan tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain, sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Ekstrak dan esens tembakau itu disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran. HPTL jenis ini dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
PMK 198/2020 mengklasifikasikan ekstrak dan esens tembakau menjadi 4 jenis, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
Di penghujung tahun 2022, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL).
Adapun aturan yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) itu sudah diimplementasikan per 1 Januari 2022. Secara rata-rata, kenaikan tarif CHT dibanderol sebesar 12%. Sementara itu, untuk cukai HPTL rokok elektronik jenis padat akan disesuaikan dengan berat per gram. Kemudian, jenis cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup cukai disesuaikan berdasarkan mililiter.
Sedangkan untuk tarif HPTL cukai tembakau molasses, tembakau kunyah, dan tembakau hirup pun akan dihitung berdasarkan berat tembakau per gram.(*)