Left arrow Kembali

Pengamat: Tembakau alternatif perlu regulasi berbeda dengan rokok

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan keberadaan regulasi bagi produk tembakau alternatif akan mendorong pertumbuhan industri sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan keberadaan regulasi bagi produk tembakau alternatif akan mendorong pertumbuhan industri sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.

Untuk itu ia menilai, Indonesia memerlukan regulasi produk tembakau alternatif yang terpisah dan berbeda dari rokok konvensional.

"Dengan sudah banyak beredarnya produk tembakau alternatif di pasaran, sudah saatnya produk-produk tersebut dibuatkan regulasinya tersendiri. Regulasi yang dibedakan dengan rokok akan merangsang UMKM untuk masuk ke dalam industri, disamping menyerap tenaga kerja,” ujar Trubus, Jumat.

Trubus mengatakan bahwa produk tembakau alternatif sudah banyak dikaji oleh berbagai negara.

“Berdasarkan sejumlah hasil kajian di luar negeri, produk ini mampu mengurangi potensi risiko dibandingkan rokok. Saya juga pernah melakukan penelitian dan memang hasilnya lebih rendah risiko,” katanya.

Dalam penelitian yang dipublikasikan Universitas Trisakti pada Januari 2021, hasilnya menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif mulai digunakan sebagai upaya intervensi dari kebiasaan merokok.

Sebesar 30 persen responden menggunakan produk itu dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi rokok. 11 persen responden beralih karena alasan kesehatan dan 9 persen responden mengikuti anjuran ahli kesehatan.

Lalu, dalam penelitian tersebut juga ditemukan hasil bahwa sebesar 80 persen responden menilai promosi produk tembakau alternatif sebagai upaya untuk berhenti merokok harus lebih dimasifkan.

Selain itu, 90 persen responden percaya bahwa produk tembakau aternatif seharusnya tersedia di pasaran sebagai pilihan alternatif bagi perokok.

Sayangnya penelitian terhadap produk tembakau alternatif yang dilakukan di dalam negeri ini masih sangat minim. Padahal, menurut Trubus, penelitian di dalam negeri yang diinisasi oleh pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya bisa menjadi landasan dalam penyusunan regulasi produk tembakau alternatif yang berdasarkan fakta ilmiah.

“Ini karena kurangnya dukungan dan pendanaan yang tidak ada,” katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri, juga menyuarakan kebutuhan konsumen agar produk tembakau alternatif diatur dalam regulasi khusus yang berbeda dengan aturan rokok.

Alasannya, produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, memiliki profil risiko yang berbeda dengan rokok. Produk tersebut memiliki risiko yang lebih rendah hingga 90-95 persen daripada rokok konvesional.

“Jika regulasinya sama, tidak tepat. Sedangkan, risiko-risiko itu tidak ditemui dalam penggunaan produk tembakau alternatif dan belum ada kajian yang membuktikan hal tersebut,” ucapnya.

“Jadi, tidak cuma asal bicara bahwa produk ini memiliki risiko yang sama dengan rokok, sedangkan tidak memiliki hasil penelitiannya,” tutupnya.

https://www.antaranews.com/berita/2891297/pengamat-tembakau-alternatif-perlu-regulasi-berbeda-dengan-rokok