Left arrow Kembali

PBNU Mendorong Pendekatan Berbasis Edukasi untuk Vape

Sebagai produk resmi dan legal yang beredar di Indonesia, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menegaskan pentingnya pengaturan vape melalui regulasi yang proporsional dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Regulasi tersebut diarahkan pada penguatan edukasi masyarakat serta pengawasan oleh Pemerintah guna memastikan pemanfaatannya tidak disalahgunakan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah untuk fokus pada pendekatan berbasis edukasi serta pengawasan ketat lewat regulasi untuk mencegah penyalahgunaan vape atau rokok elektrik sebagai media penyebaran narkotika.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menegaskan apabila vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba yang meluas dan membahayakan generasi muda.

Maka upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs).

“Namun, jika penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total,” ujar Gus Fahrur saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Wacana pelarangan vape mengemuka setelah aparat keamanan mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate.

Narkotika jenis etomidate ini digunakan menggunakan rokok elektrik dengan vape atau pod.

Saat ini, zat ini sudah masuk dalam narkotika golongan II sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang di tetapkan 21 November 2025.

Gus Fahrur menilai kebijakan yang diambil pemerintah harus bersifat proporsional.

Fokus utama mesti diarahkan pada pencegahan celah penyalahgunaan mengingat vape saat ini merupakan produk resmi dan legal yang diperjualbelikan di Indonesia.

"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," ujar dia.

Menurutnya, aturan yang ketat harus difokuskan pada pengawasan distribusi agar vape tidak dijadikan medium distribusi narkotika.

Pendekatan ini dinilai selaras dengan prinsip menjaga jiwa dalam bingkai kemaslahatan masyarakat.

Dengan regulasi yang tepat, kata dia, pemerintah dapat memastikan bahwa penggunaan vape tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang membahayakan.

Oleh karena itu, Gus Fahrur menilai hal itu tidak perlu masuk RUU Narkotika dan mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk zat terlarang.

"Saya kira tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat," katanya.

 

https://nasional.kompas.com/read/2026/04/09/16092281/pbnu-pemerintah-harus-awasi-ketat-penyalahgunaan-vape