Asosiasi pelaku usaha vape dan rokok elektronik menyatakan dukungannya terhadap komitmen pemerintah untuk mencegah akses produk tersebut bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari perlindungan anak dan remaja, sekaligus mendorong penggunaan produk secara bertanggung jawab oleh konsumen dewasa.
Ketua Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh anggota untuk tidak melayani pembelian vape bagi usia di bawah 21 tahun.
“Kami sudah memberikan surat resmi untuk melarang toko vape menjual ke anak di bawah umur dan menghimbau agar terdapat tulisan 21+ di depan toko,” ujar Fachmi, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (24/2/2026).
Untuk memastikan seluruh konsumen sudah memenuhi syarat umur, setiap toko vape diminta meminta tanda pengenal (KTP) kepada setiap pembeli.
Dorong Pendekatan Berbasis Kajian
Fachmi menambahkan, asosiasi secara konsisten menyampaikan bahwa produk tembakau alternatif ditujukan bagi perokok dewasa yang ingin mengurangi kebiasaan merokok.
Ia berharap perumusan kebijakan dapat mempertimbangkan pendekatan berbasis kajian ilmiah agar aturan yang dihasilkan sesuai tujuan dan berbasis bukti.
“Kami berharap Kemenkes bisa melihat vape sebagai solusi yang berdasarkan penelitian seperti di banyak negara, dan bukan melihat vape hanya sebagai rokok dalam bentuk lain. Niat baik Kemenkes untuk menekan efek kesehatan dari rokok sudah dilakukan puluhan tahun. Karena itu, kami percaya Kemenkes perlu membuka ruang untuk pendekatan baru, yaitu harm reduction,” jelasnya.
Fachmi juga merujuk pada studi JAMA Network berjudul “Prevalence of Popular Smoking Cessation Aids in England and Associations With Quit Success” (2025).
"Studi yang melibatkan 25.094 perokok tersebut mengungkapkan bahwa rokok elektronik merupakan alat bantu berhenti merokok yang paling umum digunakan, mencapai 40,2 persen upaya pada periode 2023–2024."
Edukasi Konsumen
Pada kesempatan terpisah, Ketua Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak), Garindra Kartasasmita, menekankan pentingnya peran pelaku usaha ritel dalam mengedukasi konsumen.
“Komitmen ini penting agar pemilik toko juga mengedukasi setiap konsumennya mengenai bahaya asap rokok dan tar, serta bahwa ada produk tembakau alternatif yang beda dengan rokok,” katanya.
Menurut Garindra, edukasi yang seimbang dan bertanggung jawab penting bagi pengguna maupun non-pengguna rokok.
Melalui sinergi tersebut, asosiasi berharap upaya perlindungan anak dapat berjalan beriringan dengan inovasi pengurangan risiko, sekaligus berkontribusi dalam menekan prevalensi merokok di Indonesia.