Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar bersama Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menggelar sosialisasi bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan modus baru melalui rokok elektrik atau vape.
Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Yowana Suci Art and Community Hub, Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Sosialisasi ini menyasar pelaku usaha, produsen, peracik cairan (brewer), hingga komunitas pengguna vape di Kota Denpasar dan sekitarnya. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama antara BNN dan AVB dalam mencegah penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan tren rokok elektronik.
Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali, I Gede Agus Mahartika, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin asosiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat. Menurutnya, edukasi tidak hanya diberikan kepada anggota, tetapi juga kepada publik luas dengan menggandeng institusi yang berwenang.
“BNN adalah mitra dan orang tua asuh kami di asosiasi. Karena itu, setiap kegiatan kami selalu melibatkan BNN, termasuk Bea Cukai dan instansi terkait lainnya. Ini bagian dari upaya menjaga industri tetap sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Agus menegaskan, pihaknya menolak keras upaya oknum yang menyalahgunakan industri vape untuk kepentingan peredaran narkotika. Menurutnya, isu vape yang dikaitkan dengan narkoba sangat merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
“Kami marah dan dirugikan. Di sinilah peran pengawasan bersama. Kalau ada yang mencurigakan dan terbukti, silakan diproses sesuai undang-undang. Kami tidak melindungi pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa AVB menerapkan aturan ketat, termasuk larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun. Setiap transaksi di toko anggota asosiasi diwajibkan menunjukkan identitas diri sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Denpasar, KBP Leo Deddy, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru peredaran narkotika melalui cairan vape.
“Ini adalah bentuk komitmen integritas dari asosiasi untuk menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya melalui liquid vape yang dicampur zat terlarang,” kata Leo Deddy.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengungkapan kasus di sejumlah daerah, BNN menemukan cairan vape yang mengandung narkotika seperti etomidate dan tetrahydrocannabinol (THC). Modus ini dinilai berbahaya karena tidak mudah terdeteksi secara kasat mata.
“Fenomena ini menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Karena itu, kolaborasi dengan komunitas, asosiasi, desa, hingga kampus sangat penting,” ujarnya.
Leo Deddy berharap kegiatan serupa dapat diperluas ke masyarakat umum agar upaya pencegahan narkoba dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Ia menegaskan, perang terhadap narkotika harus dilakukan bersama dengan keberanian dan konsistensi.
“Harapan kami, semua lapisan masyarakat ikut terlibat. Jangan beri ruang bagi peredaran gelap narkotika dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, BNN Denpasar dan Asosiasi Vaporiser Bali berharap kesadaran kolektif dapat terus diperkuat, sehingga industri vape tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. *win