Left arrow Kembali

Industri Vape Legal menjadi Sumber Penghidupan Ribuan UMKM Lokal

Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO) menegaskan bahwa industri vape legal menciptakan ribuan lapangan kerja dan menopang UMKM, sektor ritel, serta produsen lokal. Ketua APVINDO, Agung Prasojo, menilai regulasi harus berbasis kajian ilmiah dan analisis ekonomi agar dapat tetap menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape memicu perdebatan dari berbagai pihak. Pelaku industri khawatir kebijakan tersebut mematikan usaha legal dan mengancam lapangan kerja, sementara kalangan akademisi menilai vape kerap diposisikan sebagai bagian dari strategi pengurangan risiko bagi perokok dewasa.

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) justru mendorong pelarangan produk tersebut.

Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO) mengingatkan agar kebijakan terkait vape tidak disusun secara tergesa-gesa tanpa kajian ilmiah dan analisis ekonomi yang komprehensif.

Ketua APVINDO Agung Prasojo mengatakan organisasinya tidak menolak adanya pengaturan terhadap produk vape. Namun, regulasi harus disusun secara transparan dan berbasis data.

“Apabila regulasi hanya dibangun dari narasi satu arah, maka yang terjadi bukanlah perlindungan masyarakat, melainkan terputusnya rantai penghidupan bagi jutaan pekerja dan pelaku UMKM yang terlibat dalam industri ini,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Menurut APVINDO, industri vape legal saat ini menjadi sumber penghidupan bagi ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja ritel, produsen lokal, hingga pekerja informal yang terhubung dalam ekosistem tersebut.

Karena itu, wacana pelarangan total rokok elektronik dinilai berpotensi menghilangkan lapangan kerja sekaligus memicu munculnya pasar ilegal yang sulit diawasi.

Dari sisi kesehatan, sejumlah akademisi menilai vape kerap diposisikan sebagai bagian dari strategi harm reduction bagi perokok dewasa.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran Prof Amaliya mengatakan rokok elektronik merupakan bagian dari strategi pengurangan risiko untuk mengurangi dampak negatif kebiasaan merokok.

“Produk tembakau alternatif direkomendasikan sebagai solusi tambahan bagi perokok dewasa yang tidak mau atau tidak mampu berhenti total, meskipun standar keberhasilan tertinggi tetaplah berhenti merokok sepenuhnya,” kata Amaliya, seperti dikutip Kontan, Rabu (4/3/2026).

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan menambahkan rokok elektronik diposisikan sebagai alat bantu peralihan bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok konvensional.

“Jadi, tujuan utamanya adalah kesehatan masyarakat dan perbaikan kualitas hidup perokok, bukan untuk mabuk-mabukan atau penggunaan zat psikotropika,” ujar Paido.

Sejumlah riset internasional juga menyoroti pendekatan tersebut. Kajian Public Health England yang kini menjadi bagian dari UK Health Security Agency menyebutkan rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan dapat menurunkan paparan risiko hingga 90 hingga 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok.

Di Indonesia, penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menemukan rokok elektronik memiliki jejak toksikan lebih rendah dibandingkan rokok karena tidak melalui proses pembakaran yang menghasilkan tar. Penelitian tersebut mengindikasikan potensi penurunan risiko kesehatan hingga 80 hingga 90 persen.

Di tengah perdebatan tersebut, BNN justru merekomendasikan pelarangan rokok elektronik seperti yang telah diterapkan di sejumlah negara.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supianto mengatakan beberapa negara Asia seperti Malaysia, Singapura, Maladewa, dan Thailand telah melarang atau memperketat aturan penggunaan vape.

“Jadi kami memang memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya adalah dilakukan pelarangan seperti negara-negara yang lain. Vape tanpa narkoba maupun dengan narkoba, itu juga sama bahayanya,” ungkap Supianto di Kantor BNN, Rabu (18/2/2026).

Menurut Supianto, Singapura mengategorikan konsumsi vape sebagai pelanggaran dalam penegakan hukum narkotika. Sementara Thailand dan Maladewa melarang impor serta penjualan vape, sedangkan Malaysia tengah mengarah pada pelarangan secara menyeluruh.

Di Indonesia sendiri, data Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan prevalensi pengguna rokok elektronik meningkat tajam hingga 10 kali lipat dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan tersebut turut menjadi salah satu alasan munculnya dorongan untuk memperketat pengaturan produk tersebut.

https://money.kompas.com/read/2026/03/06/104022726/bayang-bayang-larangan-vape-beda-sikap-bnn-industri-dan-akademisi?page=all