Left arrow Kembali

Regulasi Mutlak Diperlukan untuk Produk Tembakau Alternatif

Hasil survei internal yang dilakukan oleh KABAR pada bulan Juli 2019 lalu menunjukkan bahwa tidak adanya regulasi merupakan salah satu faktor yang membuat perokok ragu dan enggan untuk beralih ke produk tembakau alternatif. Regulasi seperti apa yang diperlukan? Dan mengapa ini penting?

Penggunaan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektronik atau vape, semakin populer di kalangan masyarakat. Berbagai fakta ilmiah menunjukkan bahwa kedua jenis produk tembakau alternatif ini dapat menjadi solusi dalam mengurangi tingginya angka perokok dan mengurangi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok.

Produk tembakau alternatif tidak melibatkan proses pembakaran. Proses inilah yang membedakan risiko kesehatan yang dimiliki produk tembakau alternatif dengan rokok. Berbagai penelitian dan organisasi kesehatan di berbagai negara dunia telah menyepakati bahwa uap yang dihasilkan produk tembakau alternatif menghasilkan zat kimia berbahaya yang lebih sedikit, bahkan dapat mencapai 50-90% lebih rendah, daripada asap yang dihasilkan rokok.

Sangat disayangkan bahwa belum ada regulasi yang jelas dalam mengatur akses, pemasaran, dan keamanan produk tembakau alternatif di Indonesia. Hasil survei internal yang dilakukan oleh KABAR pada bulan Juli 2019 lalu menunjukkan bahwa tidak adanya regulasi ini merupakan salah satu faktor yang membuat perokok ragu dan enggan untuk beralih ke produk tembakau alternatif. Salah satu responden survei menyatakan bahwa regulasi merupakan bentuk dukungan pemerintah yang sangat diperlukan agar calon konsumen merasa aman dalam mengonsumsi produk tembakau alternatif dan memudahkan akses dan informasi mengenai produk tembakau alternatif.

Beberapa responden lain menyatakan bahwa produk tembakau alternatif banyak diproduksi oleh UMKM dan usaha rumahan, tanpa adanya kontrol dan pengawasan dari pemerintah, kontrol terhadap kualitas dan keamanan dari produk tembakau alternatif menjadi patut dipertanyakan. Hal ini banyak dikaitkan dengan maraknya pemberitaan mengenai meledaknya vaporizer ketika digunakan dan penyalahgunaan narkoba di dalam cairan (liquid) rokok elektronik.

Tidak adanya perhatian dari pemerintah terutama dalam bentuk regulasi telah meniadakan potensi produk tembakau alternatif sebagai salah satu strategi dalam upaya pengendalian tembakau. Produk tembakau alternatif merupakan produk yang masih mengandung nikotin sehingga dapat membantu perokok yang mengalami kesulitan untuk berhenti merokok dapat beralih ke produk tembakau dengan risiko kesehatan yang lebih rendah. Pemerintah dan pembuat kebijakan seharusnya mulai memperhatikan produk tembakau alternatif dan mendukung akses dan informasi mengenai produk tembakau alternatif demi kualitas kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik.