Left arrow Kembali

Mengenal Hak Konsumen Tentang Produk Tembakau Alternatif

Pada 2018 lalu, produk tembakau alternatif telah secara resmi diakui keabsahannya di Indonesia. Namun, legalisasi tersebut tidak serta-merta diiringi dengan sosialisasi mengenai hak konsumen, terutama vape atau rokok elektronik sebagai produk paling populer & umum dikonsumsi di Indonesia.

Sejak dikeluarkannya rangkaian Peraturan Menteri Keuangan dan Penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, oleh Direktorat Jenderal dan Bea Cukai padar pertengahan tahun 2018 lalu, produk tembakau alternatif telah secara resmi diakui keabsahannya di Indonesia sebagai produk legal yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat tanpa rasa khawatir.

Meskipun demikian, legalisasi produk tembakau alternatif ini tak serta merta diiringi dengan sosialisasi mengenai hak konsumen, terutama hak konsumen mengenai vape atau rokok elektronik, jenis produk tembakau alternatif yang paling populer dan umum dikonsumsi di Indonesia. 

Apa itu Undang-Undang Perlindungan Hak Konsumen?

Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditujukan untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasa aman sangat perlu diciptakan karena setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses untuk memenuhi kebutuhannya, agar hak konsumen untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dapat terwujud. 

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang tidak diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya. 

Dalam mengkonsumsi produk tembakau alternatif pun, perokok berhak mendapatkan perlindungan hukum. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya mengenai Peraturan Menteri Keuangan dan Penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, oleh Direktorat Jenderal dan Bea Cukai pada pertengahan tahun 2018 lalu tentang legalitas produk tembakau alternatif, Anda juga memiliki Undang-Undang yang melindungi hak-hak Anda sebagai konsumen.

Keberadaan Payung Hukum Mengenai Produk Tembakau Alternatif

Pasal Pasal 60 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan terhadap Produk Liquid Vape (E-Cigarette) tersebut mengatur bahwa pihak pelaku usaha harus bertanggung jawab pada konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi produk tembakau alternatif seperti liquid atau cairan vape.

Artinya, jika terjadi sesuatu terhadap konsumen yang berhubungan dengan malfungsi atau kerusakan dari liquid vape yang mereka konsumsi, pihak pengecer/pengedar serta perusahaan yang memproduksi  produk tembakau alternatif tersebut dapat diberikan sanksi hukum. Sanksi tersebut biasanya berupa sanksi administratif yang mencakup teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan/atau rekomendasi peningkatan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

Selain itu, perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia terkait bahaya konsumsi dan penggunaan produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik atau vape, dapat ditinjau dari Pasal 8 ayat (1) huruf e, dan Pasal 9 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa pelaku usaha yang membahayakan konsumennya dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda sebanyak maksimal Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Keberadaan payung-payung hukum ini seharusnya dapat menjadi perlindungan yang menyeluruh dan efektif bagi konsumen dalam penggunaan produk tembakau alternatif, agar mereka tahu ke mana mereka harus merujuk jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Artinya, para pelaku usaha pun harus mengetahui dengan baik peraturan-peraturan mengenai peredaran dan pembatasan penggunaan produk tembakau alternatif tersebut agar mereka dapat memahami hak-hak konsumen mereka. Dengan begitu, dapat tercipta ekosistem ekonomi yang saling menghormati antara pelaku usaha dan konsumen yang tentunya akan semakin menguntungkan kedua belah pihak, terutama ketika berhubungan dengan produk tembakau alternatif sebagai pilihan dengan risiko kesehatan lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.

Sumber: http://repository.unmuhjember.ac.id/286/1/Artikel.pdf