Left arrow Kembali

Regulasi Khusus Perkuat Industri HPTL dan Serap Tenaga Kerja

Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa regulasi khusus produk tembakau alternatif dapat memperkuat eksistensi industri, meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun investor, serta memperluas penyerapan tenaga kerja.

Produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), seperti rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus, dikembangkan dengan mengedepankan prinsip pengurangan risiko.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat mengkaji fakta dan hasil penelitian ilmiah, sebelum nantinya dapat merumuskan regulasi yang sesuai dengan karakteristik dan profil risiko dari produk ini.

"Dengan adanya regulasi khusus bagi industri HPTL, maka akan memperkuat eksistensi industri dan meningkatkan kepercayaan baik bagi konsumen maupun investor," kata Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita di Jakarta, Selasa (10/8).

Setelah fakta dikaji dan dijadikan landasan regulasi, lanjut Garindra, nantinya dipercaya akan menciptakan dampak positif bagi pemerintah dalam aspek ekonomi dan kesehatan.

Dari aspek ekonomi, keberadaan regulasi tersebut dinilai akan semakin memperkuat industri HPTL karena mayoritas pelaku usahanya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan data APVI per 2020, industri HPTL telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50.000 orang. Selain itu ada tenaga kerja ada 3.500 toko ritel rokok elektronik di seluruh Indonesia.

Sedangkan dari aspek kesehatan, regulasi berlandaskan kajian ilmiah akan semakin memberikan keyakinan kepada perokok dewasa bahwa produk HPTL memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.

"Apabila didukung secara penuh, tentunya dapat menurunkan prevalensi perokok. Hal ini tentunya dapat menekan biaya kesehatan yang cukup tinggi," kata Garindra.

Pengawasan

Selain mengenai profil risiko, dalam regulasi tersebut nantinya juga diharapkan untuk mencakup tentang standar produk, bahan baku, sistem penjualan dan pengawasan, serta kategori konsumen di mana produk itu hanya ditujukan bagi perokok dewasa.

Anak-anak di bawah usia 18 tahun, non-perokok, ibu hamil serta menyusui dilarang untuk menggunakan produk tersebut. Selain itu, ia menilai regulasi tentunya juga harus diperkuat dengan edukasi.

"Aspek-aspek ini yang cukup penting untuk diregulasikan, dilaksanakan bersamaan dengan edukasi agar produk HPTL hanya digunakan oleh perokok dewasa," ujar Garindra.

Dalam kesempatan berbeda Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) Ariyo Bimmo mengatakan kehadiran aturan akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama perokok dewasa. Jika aturan masih disamakan dengan rokok, maka perokok dewasa enggan beralih ke produk yang lebih rendah risiko.

"Produk ini bertujuan untuk mengurangi risiko. Jadi dari segi kesehatan masyarakat, bisa mengurangi dampak buruk yang diakibatkan dari kebiasaan merokok," ujar Bimmo.

https://www.merdeka.com/uang/asosiasi-regulasi-khusus-perkuat-eksistensi-industri-hptl-dan-serap-tenaga-kerja.html