Left arrow Kembali

BPKN Dukung Ada Regulasi Produk Tembakau Alternatif untuk Lindungi Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung adanya regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk tembakau alternatif. Adanya regulasi tersebut dianggap bisa menguatkan potensi dari produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektronik, dan kantung nikotin dalam menurunkan prevalensi merokok di Indonesia dan untuk melindungi konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung adanya regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk tembakau alternatif. Adanya regulasi tersebut dianggap bisa menguatkan potensi dari produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektronik, dan kantung nikotin dalam menurunkan prevalensi merokok di Indonesia dan untuk melindungi konsumen.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Arief Safari, mengatakan angka perokok di Indonesia sangat tinggi. Sejumlah strategi sudah dilakukan pemerintah seperti kebijakan kawasan bebas rokok, gambar peringatan kesehatan, larangan iklan, dan promosi kesehatan. Namun, hal itu tidak cukup untuk mengurangi prevalensi merokok.

"Oleh karena itu perlu adanya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengedepankan produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektronik, dan sebagainya," kata Arief melalui pesan tertulis pada Rabu, (16/3).

Dalam perumusan regulasi, Arief menyarankan pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, pemerintah juga bisa membentuk tim satuan tugas di tingkat kementerian yang lintas sektoral sesuai kebutuhannya.

"Dengan hadirnya regulasi berbasis ilmiah, prevalensi merokok di Indonesia dapat ditekan. Perlu diakui produk ini tidak sepenuhnya bebas risiko, namun dapat dikedepankan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut karena memiliki risiko lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok," ungkap Arief.

Sebagai langkah awal, kata Arief, pemerintah dapat menggunakan hasil kajian ilmiah yang telah dilakukan di berbagai negara. Ia mencontohkan ada riset yang dilakukan Public Health England dari Inggris sebagai landasan dalam perumusan regulasi.

Meski begitu, pemerintah tetap diminta melakukan riset sendiri untuk membandingkan risiko antara produk tembakau alternatif dan rokok. Sebab, kata Arief, kondisi perokok di Indonesia berbeda dengan negara lain.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/bpkn-dukung-ada-regulasi-produk-tembakau-alternatif-untuk-lindungi-konsumen-1xhCLsDfIiT