Left arrow Kembali

Pernyataan Kementerian Kesehatan Selandia Baru tentang Rokok Elektrik

Pada 11 Oktober 2017, Kementerian Kesehatan Selandia Baru membuat pernyataan resmi mengenai potensi kontribusi rokok elektrik untuk mencapai Selandia Baru Bebas Asap pada tahun 2025. Rokok elektrik dipercaya dapat menjadi jalan keluar bagi 550.000 perokok aktif di negara tersebut.

Pada tanggal 11 Oktober 2017, Kementerian Kesehatan Selandia Baru membuat pernyataan resmi mengenai potensi kontribusi rokok elektrik untuk mencapai target Selandia Baru Bebas Asap pada tahun 2025. Berdasarkan pernyataan tersebut, pemerintah Selandia Baru percaya bahwa rokok elektrik dapat menjadi jalan keluar bagi 550.000 perokok aktif di negara tersebut. Di sisi lain, mereka juga memastikan bahwa rokok elektrik tidak akan menjadi pintu masuk untuk merokok bagi anak-anak non-perokok.

Sikap ini didasari oleh keputusan Pemerintah Selandia Baru untuk meningkatkan fokus pada pengurangan bahaya tembakau dan mendukung para perokok untuk beralih ke rokok elektrik sebagai salah satu produk tembakau alternatif yang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah. Selain itu, Pemerintah juga mendukung para perokok untuk beralih dengan panduan dari layanan berhenti merokok yang ada di sekitar mereka untuk meningkatkan kemungkinan sukses, dimana layanan berhenti merokok harus mendukung perokok yang ingin menggunakan rokok elektrik sebagai alat bantu untuk berhenti. 

Baca Juga: Apa itu Perokok Pasif dan Apa Perbedaan Perokok Aktif dan Pasif?

Pemerintah Selandia Baru juga mengutip temuan para ilmuwan yang berpendapat bahwa rokok elektrik memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok konvensional. Meski tetap mengandung beberapa toksin, semuanya dalam tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan pada rokok konvensional. Maka, beralih ke rokok elektrik akan mengurangi risiko kesehatan bagi perokok aktif dan perokok pasif di sekitar mereka. 

Untuk mendukung peralihan ini, Pemerintah Selandia Baru juga merencanakan perubahan regulasi dan kebijakan terkait rokok elektrik. Perubahan ini diantaranya adalah melegalisasi rokok elektrik sebagai produk konsumen, mengizinkan rokok elektrik untuk dipajang di etalase, melarang penjualan terhadap anak berusia di bawah 18 tahun, dan melarang kegiatan vaping di tempat kerja dan tempat-tempat dilarang merokok lainnya. Seiring itu, Pemerintah Selandia Baru juga akan terus mengawasi tren penggunaan rokok elektrik, pengaruhnya terhadap kesehatan pengguna dan masyarakat umum, serta efek jangka panjang dan efektivitas sebagai produk yang dapat membantu perokok aktif untuk berhenti dari kebiasannya

Pernyataan resmi Pemerintah Selandia Baru ini adalah sebuah langkah maju bagi produk tembakau alternatif. Diharapkan bahwa negara-negara lain, termasuk Indonesia, juga akan mengakui peran penting produk tembakau alternatif sebagai alat bantu untuk mencapai target bebas rokok dan menurunkan risiko kesehatan akibat asap pembakaran tembakau.

Sumber:
www.health.govt.nz